Menindak lanjuti dan melaksanakan Keputusan Menteri Koperasi Petunjuk Pelaksanaan Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada tanggal 19 Mei 2025 bertempat di Balai Desa Korobono Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso mulai pada pukul 09.00 Wita, dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Penetapan Pengurus yang diPimpin langsung oleh Kepala Desa Korobono (Bpk. HERMANTO BATURANGKA).
Musyawarah Desa Khusus ini juga di hadiri oleh Bapak Camat Pamona Tenggara (Drs. MIAS BOROALLO) Bhabin Kamtibmas Korobono yang mana acara rapat ini diselenggarakan adalah BPD Korobono dibantu Perangkat Desa dan Staff.
Dalam Musyawarah Desa Khusus tersebut, disepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Korobono Kecamatan Pamona Tenggara, terdiri dari 3 orang pengurus dan 2 orang pengawas.
Tahap selanjutnya, setelah terbentuk kepengurusan, maka akan disusun segera Rencana Kerja, penyusunan AD/ART Koperasi, dan pemberkasan pembuatan Akta Notaris Koperasi oleh Notaris.
Dalam sambutannya camat Pamona Tenggara berharap lewat KDMP Korobono ini dapat membangun ekonomi di korobono lebih baik dan Pamona Tenggara secara luas.